Bamuskal Guwosari Mengikuti Sekolah Legislasi Desa Tahap II

17 Juli 2024
BAMUSKAL GUwosari
Dibaca 44 Kali
Bamuskal Guwosari Mengikuti Sekolah Legislasi Desa Tahap II

Sekolah Legislasi merupakan salah satu pertemuan yang diupayakan oleh Bamuskal Guwosari untuk mendapatkan bimbingan dan arahan ketugasan Bamuskal kedepan. Utamanya adalah berkaitan dengan pembuatan produk hukum untuk mengawal regulasi Undang-Undang. Kegiatan Sekolah Legislasi ini dilaksanakan di ruang laboratorium Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, pada hari Rabu 17 Juli 2024. Pelaksanaan ini merupakan tahap II Sekolah Legisasi, lanjutan dari tahapan I yang dilaksanakan pada hari Selasa, 2 April 2024. Bamuskal Guwosari mengikuti kegiatan ini dengan dipimpin oleh Bapak H. Muhaimin, S.Th.I., M.H selaku ketua.

Pada kegiatan Sekolah Legislasi ini, terdapat tiga materi utama yang menjadi bahan paparan pembelajaran. Materi yang pertama adalah terkait dengan Penyusunan Naskah Akademik. Naskah Akademik merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (baik Undang-Undang maupun Peraturan Daerah) Dengan dukungan naskah akademik yang baik diharapkan dapat disusun peraturan perundang-undangan yang baik, dalam arti aplikatif dan futuristik.

Materi selanjutnya adalah terkait dengan Ragam Bahasa Peraturan Perundang-Undangan. Pada materi ini dibahas tentang  gaya bahasa yang dipergunakan dalam suatu peraturan perundang-undangan, sehingga yang terkandung di dalamnya merupakan bahasa Indonesia yang mengacu pada kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Materi yang terakhir adalah Proses Pembentukan Peraturan Kalurahan. Adanya materi ini diharapkan mampu memberikan gambaran dan pengetahuan terkait dengan tahapan pembentukan peraturan Kalurahan.

Telah terlaksananya kegiatan ini, diharapkan mampu menambah wawasan dan pengetahuan yang baru kepada seluruh anggota Bamuskal Guwosari. Terutama dalam hal pembuatan produk hukum untuk mengawal regulasi Undang-Undang. Sehingga ketugasan Bamuskal akan lebih maksimal dijalankan. (Venni)