Lurah Guwosari dikukuhkan sampai dengan 2026

26 Juni 2024
Admin Guwosari
Dibaca 170 Kali
Lurah Guwosari dikukuhkan sampai dengan 2026

Masa jabatan Lurah Guwosari, Masduki Rahmad, SIP, diperpanjang dari periode 2018-2024 menjadi 2018-2026. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana masa jabatan Lurah diubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan penyesuaian masa jabatan Lurah Guwosari dan 74 Lurah lainnya di Kabupaten Bantul dilakukan oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih, di Pendapa Parasamya pada hari Rabu (26/6). Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkompimda, OPD, Panewu, Bamuskal SE Bantul, dan undangan lainnya.

Bupati Bantul berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Lurah dapat memiliki kepastian dan kestabilan dalam mengelola pemerintahan di kalurahan. Masa jabatan yang lebih lama ini diharapkan dapat mendukung pembangunan kalurahan yang berkelanjutan dan terarah.

Lurah Guwosari, Masduki Rahmad, menyambut baik penambahan masa jabatan ini. Ia mengatakan bahwa hal ini menjadi tantangan dan semangat baru baginya untuk memaksimalkan kinerjanya dan mempercepat pembangunan di wilayahnya.

"Dengan waktu yang lebih panjang, kami dapat lebih mudah menyusun program pembangunan yang jelas dan berkelanjutan," ujar Masduki Rahmad.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. "Prinsipnya kami menyambut baik karena ini perintah UU, semoga bisa amanah," tegasnya.

Perlu diketahui bahwa satu lurah di Bantul, yaitu Lurah Tirtonirmolo, tidak ikut dikukuhkan karena meninggal dunia. Pengukuhan untuk Lurah Tirtonirmolo akan dilakukan menyusul setelah penggantinya terpilih.