Musyawarah Lanjutan Penyusunan Tata Tertib Bamuskal Kalurahan Guwosari Periode 2024 – 2030

25 Januari 2024
BAMUSKAL GUwosari
Dibaca 54 Kali
Musyawarah Lanjutan Penyusunan Tata Tertib Bamuskal Kalurahan Guwosari Periode 2024 – 2030

Kamis, 25 Januari 2024 Bamuskal Guwosari telah melaksanakan musyawarah yang membahas terkait penyusunan tata tertib anggota Bamuskal. Kegiatan ini merupakan musyawarah lanjutan terkait penyusunan tata tertib yang sebelumnya sudah dilaksanakan. Musyawarah dilaksanakan di ruang aula Kalurahan Guwosari. Musyawarah tersebut dipimpin oleh Bapak H. Muhaimin, S.Th.I., M.H. selaku ketua Bamuskal Guwosari, serta dihadiri oleh anggota dan staf Bamuskal Guwosari.

Hasil musyawarah lanjutan terkait penyusunan tata tertib anggota Bamuskal Guwosari periode 2024 – 2030 adalah tata tertib yang terdiri dari 81 pasal yang mengatur:

  1. keanggotaan Bamuskal;
  2. kelembagaan Bamuskal;
  3. kedudukan, fungsi dan tugas Bamuskal;
  4. hak, kewajiban dan wewenang Bamuskal;
  5. waktu musyawarah Bamuskal;
  6. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Bamuskal;
  7. tata cara musyawarah Bamuskal;
  8. tata laksana dan hak menyatakan pendapat Bamuskal dan anggota Bamuskal; dan
  9. penyusunan berita acara musyawarah Bamuskal.

Hasil tata tertib yang telah tersusun dan disepakati diharapkan mampu memberikan manfaat bagi seluruh anggota Bamuskal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. (Venni)