Santan Sadar Digital: Mencegah Penipuan di Media Sosial dan Judi Online yang Marak di Masyarakat

17 Agustus 2024
KKN UNY
Dibaca 68 Kali
Santan Sadar Digital: Mencegah Penipuan di Media Sosial dan Judi Online yang Marak di Masyarakat

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Padukuhan Santan telah sukses menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk "Santan Sadar Digital: Gerakan Mencegah Penipuan di Media Sosial dan Judi Online yang Marak di Masyarakat." Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat dan mengedukasi warga tentang berbagai bahaya di dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan penipuan online, judi online, dan investasi bodong.

Perkembangan teknologi yang pesat telah memberikan banyak kemudahan kepada penggunanya, namun di sisi lain dapat meningkatkan risiko terjadinya kejahatan di dunia digital. Di Padukuhan Santan, terdapat warga yang menjadi korban penipuan online dan terjebak dalam investasi bodong. Selain itu, beberapa warga juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai maraknya judi online yang dapat dengan mudah diakses melalui smartphone. Untuk menjawab keresahan ini, mahasiswa KKN mengadakan sosialisasi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memberantas berbagai ancaman digital yang semakin meresahkan, antara lain:

1. Penipuan Online: Modus, Pencegahan, dan Perlindungan

Sesi pertama dimulai dengan pembahasan mengenai penipuan online, di mana mahasiswa KKN mengulas berbagai modus penipuan yang sering terjadi di media sosial dan platform digital lainnya. Contoh kasus yang dibahas antara lain:

  • Penipuan Phishing: Warga diberikan pemahaman mengenai bagaimana modus pelaku penipuan berupa pengiriman aplikasi, link, foto, dokumen, atau pesan palsu yang tampak resmi, dengan tujuan untuk mencuri data pribadi seperti kata sandi atau informasi kartu kredit.

  • Penipuan Berkedok Hadiah: Banyak kasus penipuan melalui pesan pribadi di Whatsapp di mana korban memenangkan hadiah besar dari suatu undian yang tidak pernah diikuti. Mahasiswa KKN menjelaskan bahwa ini adalah salah satu trik penipu untuk mendapatkan informasi pribadi atau meminta uang tebusan.

  • Penipuan Jual Beli Online: Penipuan ini sering terjadi di platform e-commerce atau media sosial, di mana penipu menjual barang dengan harga murah namun setelah uang dikirim, barang tersebut tidak pernah sampai.

Mahasiswa KKN UNY mengajarkan langkah-langkah preventif untuk menghindari menjadi korban online, seperti melakukan verifikasi informasi, tidak mudah percaya pada penawaran yang terlalu bagus yang tidak logis, dan selalu memastikan keamanan situs web sebelum melakukan transaksi. Warga juga didorong untuk menggunakan two factor authentication (2FA) dan selalu mengupdate kata sandi mereka secara berkala.

2. Judi Online: Dampak Sosial, Ekonomi, dan Psikologis

Sesi kedua mengangkat tema judi online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Mahasiswa KKN menyajikan data dan fakta mengenai bagaimana judi online dapat menghancurkan ekonomi keluarga, menyebabkan kecanduan, dan berdampak negatif pada kesehatan mental.

Dalam sesi ini, Mahasiswa KKN memberikan penjelasan mendalam tentang bagaimana situs judi online beroperasi, termasuk berbagai metode yang mereka gunakan untuk menarik pemain baru, seperti bonus pendaftaran dan permainan gratis. Warga diajak untuk memahami bahwa judi online merupakan aktivitas yang ilegal dan dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Diskusi juga difokuskan pada dampak psikologis yang dialami oleh korban judi online; seperti stres, kecemasan, dan depresi akibat kerugian finansial yang tidak dapat dikendalikan.

3. Investasi Bodong: Kenali Ciri-cirinya dan Lindungi Diri

Sesi terakhir ditujukan untuk membahas fenomena investasi bodong yang sering menjerat warga dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Mahasiswa KKN menyampaikan karakteristik utama dari investasi bodong, seperti:

  • Janji Keuntungan Tinggi dengan Risiko Rendah: Penipu seringkali menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat dengan klaim bahwa investasi tersebut memiliki risiko rendah atau bahkan tanpa risiko.

  • Legalitas yang Diragukan: Banyak dari skema ini yang beroperasi tanpa izin resmi atau menggunakan izin palsu. Warga diberi informasi tentang pentingnya memeriksa legalitas perusahaan melalui lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Struktur Investasi yang Tidak Jelas: Skema Ponzi dan skema piramida sering digunakan dalam investasi bodong. Mahasiswa KKN menjelaskan bagaimana skema ini bekerja dan mengapa mereka pada akhirnya akan runtuh, menyebabkan kerugian besar bagi para investor.

Respon Masyarakat

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan yang sangat positif dari warga Padukuhan Santan. Warga Padukuhan Santan merasa lebih waspada dan teredukasi mengenai berbagai ancaman di dunia digital. Mahasiswa KKN berharap, melalui kegiatan ini, Padukuhan Santan bisa menjadi warga yang lebih sadar digital dan mampu melindungi diri dari berbagai ancaman dunia maya.