Bamuskal Menghadiri Musyawarah Penyampaian LPPKal, LKPPKal, dan IPPKal Tahun 2023

31 Maret 2024
BAMUSKAL GUwosari
Dibaca 59 Kali
Bamuskal Menghadiri Musyawarah Penyampaian LPPKal, LKPPKal, dan IPPKal Tahun 2023

Pada hari Minggu, 31 Maret 2024 Pemerintah Kalurahan Guwosari menyelenggarakan musyawarah penyampaian LPPKal, LKPPKal, dan IPPKal tahun 2023. Prosesi tersebut dilaksanakan mulai pukul 16.30 WIB - selesai di ruang Aula Kalurahan Guwosari. Acara ini dihadiri oleh Bapak Masduki Rahmad, SIP selaku lurah Guwosari, Bapak H. Muhaimin, S.Th.I., M.H. selaku ketua Bamuskal Guwosari dan anggota Bamuskal lainnya, jajaran perangkat kalurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, perwakilan LKK se kalurahan Guwosari serta pendamping kalurahan.

Pelaksanaan penyampaian diawali dengan pembukaan dan doa bersama, dilanjutkan musyawarah penyampaian LPPKal, LKPPKal, dan IPPKal tahun 2023. Hal utama yang disampaikan adalah sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Lurah, Lurah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Akhir Tahun Anggaran (LPPKal) kepada Bupati melalui Panewu, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Akhir Tahun Anggaran (LKPPKal) kepada Bamuskal dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Akhir Tahun Anggaran (IPPKal) kepada masyarakat.

Selanjutnya disampaikan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan terlaksana 97,59%, diantaranya layanan selama tahun 2023 untuk layanan persuratan sebanyak 1412 layanan,7  kerjasama/MOU, 11 Peraturan Kalurahan, 6 Peraturan Lurah, 86 SK dan 156 permohonan penelitian di Guwosari.

Sedangkan terdapat beberapa penyampaian pencapaian sesuai dengan bidangnya masing-masing yaitu:
a. Pelaksanaan pembangunan kalurahan terlaksana 99,28%. Info pembangunan Guwosari bisa diakses di website: guwosari.desa.id 
b. Pembinaan Kemasyarakatan terealisasi 95,10%. 
c. Pemberdayaan masyarakat terealisasi 98,47%.
d. Bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak terlaksana sebesar 95,10%. 
d. Jumlah Penduduk per 31 Desember 2023 14.075 jiwa.
e. Prestasi : Peringkat 1 atas penilaian kinerja (dikal); ditetapkan menjadi kalurahan budaya, desa preuner, desa prima; pengelolaan sampah; protype program nasional

Adapun selain pencapaian pelaksanaan program yang sudah terlaksana, terdapat beberapa kegiatan yang belum dilaksanakan secara maksimal. Beberapa kegiatan tersebut diantaranya adalah tunjangan kinerja Bamuskal, pemutakhiran profil/pengelolaan arsip dan pengelolaan aset, analisis kemiskinan, beasiswa miskin, penyelenggaraan informasi desa, ketenteraman dan ketertiban umum, pelatihan penyandang difabel serta bidang UMKM.

Terlaksananya Musyawarah Penyampaian LPPKal, LKPPKal, dan IPPKal Tahun 2023 ini mampu memberikan gambaran secara detail terkait pencapaian dan evaluasi apa saja yang harus dimaksimalkan kedepannya dalam pembangunan Desa. Sehingga untuk Musyawarah Penyampaian LPPKal, LKPPKal, dan IPPKal Tahun selanjutnya dapat mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. (Venni)