STANDAR PELAYANAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

06 Juni 2024
Administrator
Dibaca 105 Kali
STANDAR PELAYANAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan transparansi serta akuntabilitas, PPID Kalurahan Guwosari telah menetapkan Standar Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik. Standar ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik dan memastikan pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif.

Rincian Standar Pelayanan Pengaduan:

  1. Penerimaan Pengaduan:

    • Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran:
      • Formulir Pengaduan Online: Tersedia di situs web resmi Kalurahan Guwosari.
      • Email Resmi: desaguwosari@gmail.com
      • Nomor Telepon: 0812-2248-4200 (WhatsApp)
      • Kotak Pengaduan: Tersedia di kantor Kalurahan Guwosari.
    • Pengaduan harus disertai dengan informasi yang jelas dan lengkap, termasuk identitas pelapor dan deskripsi masalah.
  2. Penanganan Pengaduan:

    • Pendaftaran Pengaduan: Setiap pengaduan yang masuk akan didaftarkan dan diberikan nomor registrasi sebagai tanda terima.
    • Verifikasi Pengaduan: Pengaduan akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi.
    • Tindak Lanjut: Pengaduan yang telah diverifikasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses penyelesaian dilakukan dengan melibatkan pihak terkait.
  3. Waktu Penyelesaian:

    • Pengaduan Sederhana: Maksimal 5 hari kerja.
    • Pengaduan Kompleks: Maksimal 15 hari kerja.
    • Jika diperlukan waktu lebih lama, pelapor akan diinformasikan tentang perkembangan dan alasan keterlambatan.
  4. Informasi dan Komunikasi:

    • Status Pengaduan: Pelapor akan mendapatkan informasi terkait status pengaduan secara berkala.
    • Hasil Tindak Lanjut: Hasil tindak lanjut akan disampaikan kepada pelapor setelah proses penyelesaian selesai.
  5. Evaluasi dan Umpan Balik:

    • PPID Kalurahan Guwosari akan melakukan evaluasi rutin terhadap pengaduan yang diterima untuk meningkatkan kualitas layanan.
    • Pelapor dapat memberikan umpan balik mengenai proses dan hasil penanganan pengaduan melalui saluran yang telah disediakan.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Warga diharapkan memberikan informasi yang akurat dan relevan untuk memudahkan proses penanganan pengaduan.
  • Setiap pengaduan yang disampaikan dengan itikad baik akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional.

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik di Kalurahan Guwosari. Dengan adanya standar pelayanan ini, kami berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik dan responsif. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan, silakan hubungi kami melalui WhatsApp di 0812-2248-4200